Sejarah KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah Kabupaten Morowali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun 2013. Sebelum terbentuk sebagai daerah otonom, pelaksanaan tugas dan fungsi kepemiluan di wilayah Morowali Utara masih berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten Morowali yang telah berdiri sejak tahun 2003. Seiring dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara, maka dibentuk pula KPU Kabupaten Morowali Utara sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Morowali Utara menjalankan berbagai tahapan pemilu, mulai dari perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Keberadaan KPU Kabupaten Morowali Utara diharapkan mampu menjamin terselenggaranya proses demokrasi yang berkualitas, transparan, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Morowali Utara.