Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Untuk Mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis. Pegawai disetiap tingkatannya berbeda dalam kesatuan manajemen kepegawaian.

Tugas dan Fungsi meliputi :

  • Membantu penyusunan program dan Anggaran Pemilu
  • Memberi dukungan teknis administratif
  • Membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU
  • Memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa KPU
  • Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggung jawaban KPU
  • Membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 660 Kali.