Tugas dan Kewenangan
Untuk Mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis. Pegawai disetiap tingkatannya berbeda dalam kesatuan manajemen kepegawaian.
Tugas dan Fungsi meliputi :
- Membantu penyusunan program dan Anggaran Pemilu
- Memberi dukungan teknis administratif
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU
- Memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa KPU
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggung jawaban KPU
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Share this artikel :
Dilihat 660 Kali.