Kolonodale, //kab-morowaliutara.kpu.go.id/ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara melaksanakan sosialisasi PKPU 15 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 286 Tahun 2023, yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Morowali Utara, Jalan Bumi Nangka Nomor 6, Kelurahan Bahoue.(23/11/23).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Miftahul Haerina sekaligus membawakan materi terkait prosedur kampanye, dasar hukum kampanye, serta metode kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan terkait dengan titik-titik lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penetepan biaya makan, minum serta transportasi Kampanye pada Pemilihan Umum 2024.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum dan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 286 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Morowali Utara Pada Pemilihan Umum tahun 2024 bahwa lokasi pemasangan APK di tetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Kapolres dan Kepala Satuan Polisi pamong Praja serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Penulis/Foto : HumasKPUMorut